Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction