Correct Article 7
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8…
Your Correction
