Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
