Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah: a. Kota Administratif Kupang; b. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari: 1. Desak Alak; 2. Desa Manulai II; 3. Desa Batuplat; 4. Desa Naioni; 5. Desa Sikumana; 6. Desa Bello; 7. Desa Fatukoa. c. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari: 1. Kelurahan Oesapa; 2. Desa Lasiana; 3. Desa... 3. Desa Penfui; 4. Desa Liliba; 5. Desa Naimata; 6. Desa Oebufu; 7. Desa Maulafa; 8. Desa Kolhua. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kelapa Lima; b. Kecamatan Oebobo; c. Kecamatan Maulafa; d. Kecamatan Alak. (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di Kelurahan Kelapa Lima; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Oebobo; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Maulafa; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa Alak.
Your Correction