Correct Article 3
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Kupang;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:
1. Desak Alak;
2. Desa Manulai II;
3. Desa Batuplat;
4. Desa Naioni;
5. Desa Sikumana;
6. Desa Bello;
7. Desa Fatukoa.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:
1. Kelurahan Oesapa;
2. Desa Lasiana;
3. Desa...
3. Desa Penfui;
4. Desa Liliba;
5. Desa Naimata;
6. Desa Oebufu;
7. Desa Maulafa;
8. Desa Kolhua.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kelapa Lima;
b. Kecamatan Oebobo;
c. Kecamatan Maulafa;
d. Kecamatan Alak.
(3)
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di Kelurahan Kelapa Lima;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Oebobo;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Maulafa;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa Alak.
Your Correction
