Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah… 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Your Correction