Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 5 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 2-1985

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut: "(3) Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri dari 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang diangkat. (4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Panglima Angkatan Bersenjata".
Your Correction