Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah MENETAPKAN lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan MENETAPKAN batas-batasnya.
Your Correction