Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction