Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib mendapatkan izin dari Pemerintah. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction