Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum. (2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction