Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Your Correction