Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Your Correction