Correct Article 19
UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan cara atau apabila :
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
