Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah. (2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction