Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
Your Correction