Correct Article 7
UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
