Correct Article 4
UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik INDONESIA.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini berada di luar wilayah hukum Republik INDONESIA, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan
Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.
Your Correction
