Correct Article 32
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
b. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan UNDANG-UNDANG yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh PRESIDEN;
c. menyampingkan perkara demi kepentingan umum;
d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
e. mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
f. menyampaikan pertimbangan kepada
mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati;
g. mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik INDONESIA karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
Your Correction
