Correct Article 26
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Your Correction
