Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Your Correction