Correct Article 24
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
(3) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
(4) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pelaksana.
Your Correction
