Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung. (2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu. (4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : a. permintaan sendiri; atau b. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau 11 d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau c. meninggal dunia.
Your Correction