Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion