Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa yang diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. (2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. (3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela dari.
Your Correction