Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : a. permintaan sendiri; atau b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau c. telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi alau jabatan yang dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau e. meninggal dunia.
Your Correction