Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, jaksa tidak boleh merangkap : a. menjadi pengusaha; atau b. menjadi penasihat hukum; atau c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya. (2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction