Correct Article 11
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, jaksa tidak boleh merangkap :
a. menjadi pengusaha; atau
b. menjadi penasihat hukum; atau
c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya.
(2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
