Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Your Correction