Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Your Correction
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion