Correct Article 2
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, selanjutnya dalam UNDANG-UNDANG ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
(2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
Your Correction
