Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, selanjutnya dalam UNDANG-UNDANG ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. (2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
Your Correction