Correct Article 35
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298) dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2299) dinyatakan tidak berlaku.
17
Your Correction
