Correct Article 30
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Your Correction
