Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
