Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction