Correct Article 45
UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Your Correction
