Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan : a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam; b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Your Correction