Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Current Text
(1) Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(2) Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemeritah.
Your Correction
