Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah MENETAPKAN : a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction