Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1989 MENTERI/SEKRETARIAT NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 23
Your Correction