Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 5 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1987 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah). (3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh delapan lima puluh satu perseratus rupiah). (4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimamana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction