Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.warga negara INDONESIA; b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d.serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum; e.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Your Correction