Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. (2) Dalam hal : a. Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana kejahatan, atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap tanpa perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction