Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN. epkumham.go
Your Correction