Correct Article 25
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
epkumham.go
Your Correction
