Correct Article 23
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan Negari dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Your Correction
