Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b.melakukan perbuatan tercela; epkumham.go c.terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d.melanggar sumpah atau janji jabatan; e.melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (3) Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
Your Correction