Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. (2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.
Your Correction