Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
Pengadilan terdiri atas :
a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.
Your Correction
