Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 5 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang REFERENDUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Your Correction