Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 5 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang REFERENDUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. (2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. (3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. (4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction