Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 5 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat MENETAPKAN wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction