Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 5 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah MENETAPKAN bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
Your Correction