Correct Article 4
UU Nomor 5 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
