Correct Article 20
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dapat mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.
Your Correction
